Minggu, 27 Januari 2013

PENGACARA MUSLIMAH TURKI DIIZINKAN PAKAI JILBAB


ilustrasi
   
BIDADARI BUMI --- Pengacara Perempuan di Turki memenangkan hak mereka untuk mengenakan jilbab. Keputusan ini merupakan penantian lama bagi para pengacara muslimah yang ingin mengenakan jilbab selama persidangan.


   Dewan Negara yang merupakan kehakiman tertinggi di Turki, telah membuat keputusan mengizinkan wanita mengenakan jilbab di dalam pengadilan setelah sebelumnya dilarang. Keputusan itu dibuat setelah seorang pengacara perempuan mengeluh bahwa dia mengalami diskriminasi agama. Aktivis perempuan Islam telah menyerukan selama bertahun-tahun supaya diizinkan untuk memakai jilbab selama persidangan.
   Sementara itu, parlemen Turki pada hari Kamis sebelumnya juga mengesahkan sebuah undang-undang yang memungkinkan orang Kurdi untuk menggunakan bahasa mereka di pengadilan, kantor berita Anadolu Turki melaporkan.
   Menurut sumber resmi negara, ratusan tahanan Kurdi telah menuntut untuk menggunakan bahasa mereka selama kesaksian dalam persidangan. Para tahanan yang bersikukuh tersebut melanjutkan mogok makan selama 68 hari agar tuntutan mereka dipenuhi.
   Pemerintah Islam di Turki telah bekerja pada peningkatan hak-hak budaya Kurdi sejak merebut kekuasaan pada tahun 2002, namun gagal di penyelesaian pemberontakan partai pekerja kurdistan selama tiga dekade.
(Miraj News Agency).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar