Senin, 27 Februari 2012

BOLEHKAH SUAMI MENCIUM FARJI ISTRINYA?

(Oleh: Syaikh Abdul Hayyi Yusuf )

Soal:
Saya memiliki satu pertanyaan yang saya malu menyampaikannya secara langsung. Saya harap Anda lapang dada menjawab dan memberikan keterangan tentangnya. Pertanyaan adalah: Apakah boleh seorang suami mencium farji istrinya atau istrinya mencium dan menjilati zakar suaminya?


Jawab:
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Yang Mahaesa. Shalawat dan salam atas Rasulullah yang tiada nabi sesudahnya, keluarga dan para sahabatnya. Selanjutnya, diharamkan atas seorang laki-laki mendatangi istrinya pada duburnya atau menggaulinya pada duburnya saat ia haid. Selain itu tidak dilarang berdasarkan keumumuman firman Allah Ta'ala:
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ
"Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. " (QS. Al-Baqarah: 223)

Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, "Dan Dia mendiamkan beberapa perkara sebagai rahmat untuk kalian, bukan karena lupa, karenanya janganlah bertanya-tanya tentangnya." (HR. Daruquthni dan selainnya, dinyatakan hasan oleh Al-Hafidz Ibnu Rajab dalam Jami' al-Ulum). Wallahu Ta'ala a'lam. [PurWD/voa-islam.ciom]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar