 
 
Oleh: Badrul Tamam
Bersentuhan
 dengan najis atau menginjaknya tidak termasuk yang membatalkan wudhu. 
Begitu juga saat menyentuh barang najis yang sudah kering, maka ia tidak
 membuatnya najis. Sama seperti kalau menginjak najis kering dengan 
telapak kaki yang juga kering maka ia tidak membuatnya najis. Seperti 
menginjak karpet yang terkena kencing anak dan itu sudah kering dengan 
kaki yang keirng, maka karpet yang terkena najis tersebut tidak membuat 
najis kakinya.
Siapa yang menginjak 
air yang sudah bercampur dengan air kecil, maka baginya cukup mencuci 
kedua kakinya. Tidak harus ia mengulangi wudhu'nya. Begitu juga saat ia 
bersentuhan dengan air kencing anak saat membersihkan air kencingnya 
atau saat memindahkan celana/kain yang terkena kencingnya, maka cukup 
baginya membersihkan tangan dan bagian tubuhnya yang terkena najis, ia 
tidak wajib mengulangi wudhu'nya.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar