Senin, 11 Februari 2013

MENGINJAK NAJIS SESUDAH WUDHU, BATALKAH?

Sumber: VOA-Islam
Oleh: Badrul Tamam

BIDADARI BUMI --- Kondisi yang terkadang terjadi, saat kita sudah berwudhu lalu kita bersentuhan dengan benda najis. Misalnya, saat kita berwudhu di kamar kecil lalu kita menginjak air yang mengalir dari kamar mandi yang sudah bercampur dengan air kecil kita. Atau saat kita sudah berwudhu, kita menginjak air kencing anak kita atau menyentuhnya saat membersihkan air kencingnya. Apa yang harus kita lakukan, cukup membersihkan bagian tubuh kita yang terkena najis ataukah harus mengulangi wudhu'?


Bersentuhan dengan najis atau menginjaknya tidak termasuk yang membatalkan wudhu. Begitu juga saat menyentuh barang najis yang sudah kering, maka ia tidak membuatnya najis. Sama seperti kalau menginjak najis kering dengan telapak kaki yang juga kering maka ia tidak membuatnya najis. Seperti menginjak karpet yang terkena kencing anak dan itu sudah kering dengan kaki yang keirng, maka karpet yang terkena najis tersebut tidak membuat najis kakinya.

Siapa yang menginjak air yang sudah bercampur dengan air kecil, maka baginya cukup mencuci kedua kakinya. Tidak harus ia mengulangi wudhu'nya. Begitu juga saat ia bersentuhan dengan air kencing anak saat membersihkan air kencingnya atau saat memindahkan celana/kain yang terkena kencingnya, maka cukup baginya membersihkan tangan dan bagian tubuhnya yang terkena najis, ia tidak wajib mengulangi wudhu'nya.

Siapa yang berjalan di atas lantai yang terkena najis sehingga menjadi basah telapak kakinya karena najis  tersebut, maka kewajiban atasnya hanya membersihkan (membasuh) kedua kakinya yang terkena najis tersebut. Jika sudah basah dengan air maka dengan sendirinya najis tersebut terangkat. Dan sekali lagi, ia tidak harus mengulangi wudhu'nya saat akan mengerjakan shalat. Wallahu Ta'ala A'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar