Oleh: Badrul Tamam
Bersentuhan
dengan najis atau menginjaknya tidak termasuk yang membatalkan wudhu.
Begitu juga saat menyentuh barang najis yang sudah kering, maka ia tidak
membuatnya najis. Sama seperti kalau menginjak najis kering dengan
telapak kaki yang juga kering maka ia tidak membuatnya najis. Seperti
menginjak karpet yang terkena kencing anak dan itu sudah kering dengan
kaki yang keirng, maka karpet yang terkena najis tersebut tidak membuat
najis kakinya.
Siapa yang menginjak
air yang sudah bercampur dengan air kecil, maka baginya cukup mencuci
kedua kakinya. Tidak harus ia mengulangi wudhu'nya. Begitu juga saat ia
bersentuhan dengan air kencing anak saat membersihkan air kencingnya
atau saat memindahkan celana/kain yang terkena kencingnya, maka cukup
baginya membersihkan tangan dan bagian tubuhnya yang terkena najis, ia
tidak wajib mengulangi wudhu'nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar