Oleh : Syeikh Abdullah Nashih Ulwan
Seorang wanita dilarang memandang bagian tubuh wanita lainnya, antara
pusar dan lutut, baik wanita yang dilihatnya itu kerabat atau bukan,
muslimah maupun kafir.
Dasarnya adalah hadist yang telah disebutkan di atas, yaitu:
“Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya dan jangan
pula seorang wanita melihat aurat wanita lainnya.” Juga hadis riwayat
Hakim : “Apa yang ada di antar pusar dan lutut adalah aurat.” Dan hadist
: “Paha itu adalah aurat.”
Dan nash-nash tersebut jelaslah bahwa seorang wanita diharamkan
melihat paha anak perempuannya, saudara perempuannya, ibunya, tetangga
perempuannya, dan teman perempuannya, baik di dalam kamar mandi maupun
di tempat lainnya.
Hikmah pengharaman ini adalah agar wanita terpelihara dari gojolak
birahi karena melihat suatu pemandangan yang merangsang atau menimbulkan
fitnah, yang kadangkala rangsangan seksual ini dapat menyebabkan wanita
mengadakan hubungan lesbian (hubungan seksual antara wanita dengan
wanita). Bahkan dalam beberapa hadist sahih dikatakan bahwa di antara
tanda-tanda datangnya hari kiamat adalah:
“Banyaknya lelaki mengadakan hubungan seksual dengan lelaki(homoseks)
dan wanita mengadakan hubungan seksual dengan wanita (lesbian)”
Oleh karena itu, maka wanita-wanita muslim yang memiliki gairah
harus menghindarkan matanya memandang aurat wanita lainnya, baik ketika
membuka pakaian untuk mandi, menggosok-gosok badan di dalam kamar mandi,
atau pada resepsi-resepsi perkawinan, ketika aurat-aurat bawah yang
dibenci terbuka tanpa malu-malu.
Dan bagi laki-laki, hendaknya tidak mengizinkan istri dan putri-putri
mereka untuk memasuki tempat-tempat pemandian umum, karena di sana
aurat-aurat terbuka bebas, sebagaimana yang umum terjadi di
tengah-tengah masyarakat kita dewasa ini.”
Nasa’I, Tirmidzi, Hakim meriwayatkan dari Nabi Saw., bahwa beliau bersabda:
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia memasukkan istrinya ke pemandian umum.”
Thabrani meriwayatkan, bahwa kaum wanita Hamash atau Syam datang
menghadap Aisyah. Ia berkata, “Kaliankah yang memasukkan wanita-wanita
kalian ke tempat-tempat pemandian?”Aku telah mendengar Rosulullah Saw.
Bersabda :
“Tidak ada seorang wanitapun yang meletakkan pakaiannya selain di
rumah suaminya, kecuali ia menarik (mengoyak) tabir antara dirinya
dengan Tuhannya.”
Ibnu Majah dan Abu Dawud meriwayatkan bahwa Rosulullah Saw.bersabda:
“Akan dibukakan tanah Ajam (bukan Arab) bagi kalian dan di sana
kalian akan mendapatkan rumah-rumah yang disebut tempat-tempat
pemandian. Maka janganlah kaum lelaki memasukinya, kecuali dengan
mengenakan kain , dan cegahlah wanita-wanita untuk memasukinya, kecuali
wanita sakit dan sedang nifas.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar