Selasa, 01 Mei 2012

DARAH ISTIHADHAH


Seputar Masalah Istihadhah


Bidadari Bumi – Sering diantara kita (kaum wanita,akhwat) masih kesulitan maupun bingung membedakan antara darah haidh dan darah istihadhah. Agar bertambah keilmuwan kita tentang masalah istihadhah ini maka ada baiknya kita membaca artikel istihadhah yang dibahas secara tuntas dan jelas pada kajian haidh kali ini. Nah, selamat membaca ukhti-ukhti semua…



TA’RIF/PENGERTIAN ISTIHADHAH
Di kalangan wanita ada yang mengeluarkan darah dari farji-nya di luar kebiasaan bulanan dan bukan karena sebab kelahiran. Darah ini diistilahkan darah istihadlah. Al Imam An Nawawi rahimahullah dalam Syarah-nya terhadap Shahih Muslim mengatakan : “Istihadlah adalah darah yang mengalir dari kemaluan wanita bukan pada waktunya dan keluarnya dari urat.” (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi 4/17. Lihat pula Fathul Bari 1/511)
Al Imam Al Qurthubi rahimahullah mensifatkannya dengan darah segar yang di luar kebiasaan seorang wanita disebabkan urat yang terputus (Lihat Jami’ li Ahkamil Qur’an 3/57)
As Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah memberikan definisi istihadlah dengan darah yang terus menerus keluar dari seorang wanita dan tidak terputus selama-lamanya atau terputus sehari dua hari dalam sebulan. Dalil keadaan yang pertama (darahnya tidak terputus selama-lamanya) dibawakan Al Imam Al Bukhari dalam Shahihnya dari hadits Aisyah radhiallahu ‘anha, ia berkata :
“Berkata Fathimah bintu Abi Hubaisy kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak pernah suci… .’ “ (HR. Bukhari no. 306, 328, dan Muslim 4/16-17) Dalam riwayat lain : ‘Aku istihadlah tidak pernah suci… .’
Adapun dalil keadaan kedua adalah hadits Hamnah bintu Jahsyin radhiallahu ‘anha ketika dia datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan mengadukan keadaan dirinya :
“Aku pernah ditimpa istihadlah (darah yang keluar) sangat banyak dan deras… .” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan dishahihkannya. Dinukilkan dari Al Imam Ahmad akan penshahihan beliau terhadap hadits ini dan dari Al Imam Al Bukhari penghasanannya)
(Lihat Kitab Asy Syaikh Al Utsaimin rahimahullah : Risalah fid Dima’ith Thabi’iyyah Lin Nisa’ halaman 40)

PERBEDAAN ANTARA DARAH HAID DAN DARAH ISTIHADLAH
Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam diadukan oleh Hamnah radhiallahu ‘anha tentang istihadlah yang menimpanya, beliau berkata :
“Yang demikian hanyalah satu gangguan/dorongan dari setan.”
Atau dalam riwayat Shahihain dari hadits Fathimah bintu Abi Hubaisy, beliau mengatakan tentang istihadlah :
“Yang demikian itu hanyalah darah dari urat bukan haid.”
Hal ini menunjukkan bahwa istihadlah tidak sama dengan haid yang sifatnya alami, artinya mesti dialami oleh setiap wanita yang normal sebagai salah satu tanda baligh. Namun istihadlah adalah satu penyakit yang menimpa kaum hawa dari perbuatannya syaithan yang berjalan di tubuh anak Adam seperti jalannya darah. Syaithan ingin memberikan keraguan terhadap anak Adam dalam pelaksanaan ibadahnya dengan segala cara. Kata Al Imam As Shan’ani dalam Subulus Salam (1/159) : “Makna sabda Nabi : (‘Yang demikian hanyalah satu dorongan/gangguan dari syaithan’) adalah syaithan mendapatkan jalan untuk membuat kerancuan terhadapnya dalam perkara agamanya, masa sucinya dan shalatnya hingga syaithan menjadikannya lupa terhadap kebiasaan haidnya.”
Al Imam As Shan’ani melanjutkan : “Hal ini tidak menafikkan sabda Nabi yang mengatakan bahwa darah istihadlah dari urat yang dinamakan ‘aadzil karena dimungkinkan syaithan mendorong urat tersebut hingga terpancar darah darinya.” (Subulus Salam 1/159)
Keberadaan darah istihadlah bersama darah haid merupakan suatu masalah yang rumit, kata Ibnu Taimiyyah, hingga harus dibedakan antara keduanya. Caranya bisa dengan ‘adat (kebiasaan haid) atau dengan tamyiz (membedakan sifat darah).
Perbedaan antara darah istihadlah dengan darah haid adalah darah haid merupakan darah alami, biasa dialami wanita normal dan keluarnya dari rahim sedangkan darah istihadlah keluar karena pecahnya urat, sifatnya tidak alami (tidak mesti dialami setiap wanita) dan keluarnya dari urat yang ada di sisi rahim. Ada perbedaan lain dari sifat darah haid bila dibandingkan dengan darah istihadlah :
  1. Perbedaan warna. Darah haid umumnya hitam sedangkan darah istihadlah  umumnya merah segar.
  2. Kelunakan dan kerasnya. Darah haid sifatnya keras sedangkan istihadlah lunak.
  3. Kekentalannya. Darah istihadlah mengental sedangkan darah haid sebaliknya.
  4. Aromanya. Darah haid beraroma tidak sedap/busuk.
KEADAAN WANITA YANG ISTIHADLAH
Wanita yang istihadlah ada beberapa keadaan :
Pertama : Dia memiliki kebiasaan haid yang tertentu sebelum ia ditimpa istihadlah. Hingga tatkala keluar darah dari kemaluannya untuk membedakan apakah darah tersebut darah haid atau darah istihadlah, ia kembali kepada kebiasaan haidnya yang tertentu. Dia meninggalkan shalat dan puasa di hari-hari kebiasaan haidnya dan berlaku padanya hukum-hukum wanita haid, adapun di luar kebiasaan haidnya bila keluar darah maka darah tersebut adalah darah istihadlah dan berlaku padanya hukum-hukum wanita yang suci.
Misalnya : Seorang wanita haidnya datang selama enam hari di tiap awal bulan. Kemudian dia ditimpa istihadlah dimana darahnya keluar terus-menerus. Maka cara dia menetapkan apakah haid dan istihadlah adalah enam hari yang awal di tiap bulannya adalah darah haid sedangkan selebihnya adalah darah istihadlah. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu ‘anha yang mengabarkan kedatangan Fathimah bintu Abi Hubaisy guna mengadu kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak suci maka apakah aku harus meninggalkan shalat?” Nabi menjawab : “(Tidak, engkau tetap mengerjakan shalat). Itu hanyalah darah karena terputusnya urat. Apabila datang saat haidmu tinggalkanlah shalat dan bila telah berlalu hari-hari yang engkau biasa haid, cucilah darahmu dan setelah itu shalatlah.”
Dalam Shahih Muslim disebutkan bahwasannya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam berkata kepada Ummu Habibah bintu Jahsyin :
“Diamlah engkau (tinggalkan shalat) sekadar hari-hari haidmu kemudian mandilah dan setelah itu shalatlah.” (HR. Muslim 4/25-26)
Dengan demikian, wanita yang keadaannya seperti ini dia meninggalkan shalat di hari-hari kebiasaan haidnya kemudian dia mandi, setelah itu ia boleh mengerjakan shalat dan tidak usah mempedulikan darah yang keluar setelah itu karena darah tersebut adalah darah istihadlah dan dia hukumnya sama dengan wanita yang suci.
Keadaan kedua : Wanita itu tidak memiliki kebiasaan haid yang tertentu sebelum ia ditimpa istihadlah namun ia bisa membedakan darah. Maka untuk membedakan antara darah haid dan darah istihadlah ialah memakai cara tamyiz (membedakan darah). Darah haid dikenal dengan warnanya yang hitam dan beraroma tidak sedap, bila dia dapatkan demikian maka berlaku padanya hukum-hukum haid sedangkan di luar dari itu berarti dia istihadlah.
Misalnya seorang wanita melihat darah keluar dari kemaluannya terus-menerus, akan tetapi sepuluh hari yang awal dia melihat darahnya hitam sedangkan selebihnya berwarna merah, atau sepuluh hari awal berbau darah haid selebihnya tidak berbau, berarti sepuluh hari yang awal itu dia haid, selebihnya istihadlah, berdasarkan ucapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam kepada Fathimah bintu Abi Hubaisy :
“Apabila darah itu darah haid maka dia berwarna hitam yang dikenal. Apabila demikian berhentilah dari shalat. Namun bila bukan demikian keadaannya berwudlulah dan shalatlah.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, dan lain-lain. Dishahihkan oleh As Syaikh Al Albani rahimahullah, lihat keterangannya dalam shahih Abu Daud 283, 284)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar