Kafarat Ghibah; Solusi Bagi yang Terjerumus Ghibah
(Oleh: Badrul Tamam)
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah atas anugerah nikmat Islam, iman, dan nikmat-nikmat lainnya tiada terkira. Shalawat dan dalam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, kelularga dan para sahabatnya.
Ghibah adalah perbuatan haram dan termasuk dosa besar. Keharamannya disebutkan secara langsung dalam Al-Qur'an. Namun hampir setiap muslim pernah melakukannya. Padahal mungkin mereka tahu, seorang penggunjing diancam dengan siksa keras di sisi Allah Ta'ala,
Allah Ta'ala menerangkan tentang haramnya ghibah,
وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
"Dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Hujuraat: 12)
Ibnu Katsir rahimahullah dalam menafsirkan ayat ghibah di atas mengatakan, "Ghibah (menggunjing) diharamkan menurut ijma'. Tidak ada pengecualian darinya kecuali jika ada mashlahat yang lebih, seperti dalam konteks jarh wa ta'dil dan nasihat."
Imam al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, "Ijma' menyatakan bahwa ghibah termasuk salah satu dari dosa besar. Dan wajib bertaubat kepada Allah darinya."
Cukuplah kalimat permisalan yang disebutkan Al-Qur'an menunjukkan keharaman dan buruknya perbuatan ghibah, yaitu "Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya."
Dalam konteks ini Allah memburukkan perilaku ghibah agar orang-orang menjauhinya. Sebab seluruh manusia pasti menganggap perbuatan memakan daging manusia sebagai sesuatu yang menjijikkan. Terlebih yang dimakan adalah saudara kandungnya sendiri ataupun saudara seiman. Lalu bagaimana kalau yang dimakan adalah daging yang sudah busuk?!
Al-Qurthubi mengatakan, "Allah mengumpamakan ghibah dengan memakan bangkai, karena bangkai tidak tahu kalau ia dimakan. Begitu juga dengan orang hidup, ia tidak tahu gunjingan orang yang menggunjingnya."
Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma mengatakan, "Sesungguhnya Allah membuat perumpamaan ini untuk perbuatan ghibah, karena memakan daging bangkai adalah perbuatan haram yang menjijikkan, begitu juga ghibab, haram dalam pandangan agama dan buruk menurut penilaian jiwa."
Qatadah rahimahullah berkata, "Sebagaimana salah seorang kalian dilarang memakan daging saudaranya yang sudah mati, begitu juga wajib menjauhi menggunjingnya sewaktu ia masih hidup."
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
"Setiap muslim haram darah, harta, dan kehormatannya atas muslim lainnya." (HR. Muslim)
Apa itu Ghibah?
Sesudah mengetahui bahaya ghibah, mari kita pahami definisinya, bahwa ghibah adalah menyebut (membicarakan) orang lain yang tidak ada di tempat dengan sesuatu yang dibencinya meskipun yang dibicarakan itu benar adanya. Maka jika kita membicarakan tentang aib fisik atau sifat saudara kita yang tidak ada bersama kita, maka kita sudah menggunjingnya, dan kita telah melakukan dosa besar.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Tahukah kalian apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Lalu beliau bersabda,
ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ
"Kamu menyebut tentang saudaramu apa yang dia benci.” Ada seseorang bertanya, “Bagaimana jika yang aku bicarakan ada pada dirinya?” Beliau menjawab,
إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ
"Jika yang engkau bicarakan ada pada dirinya berarti engkau telah menggunjingnya, dan jika tidak ada pada dirinya maka sungguh engkau telah berbuat dusta." (HR. Muslim)
Al-Hasan al-Bashri berkata, "Ghibah (menggunjing) ada tiga bentuk, semuanya terdapat dalam Kitabullah Ta'ala: ghibah, ifkun, buhtan. Adapun Ghibah adalah engkau berkata tentang saudaramu apa yang ada pada dirinya. Sementara Ifkun (berita bohong), engkau berbicara tentangnya sebagaimana kabar yang sampai kepadamu. Sedangkan Buhtan (dusta), engkau membicarakan keburukan saudaramu yang tidak ada padanya." (Dinukil dari Tafsir al-Qurtubi)
Bahaya Ghibah
Letak parahnya perbuatan ghibah dapat dilihat dari dua sisi:
Pertama, ghibah (menggunjing) berkaitan dengan hak hamba, dosanya lebih berbahaya karena kezalimannya merembet kepada manusia.
Kedua, ghibah merupakan maksiat yang dikerjakan dengan ringan oleh kebanyakan manusia kecuali orang yang dirahmati Allah. Dan sesuatu yang ringan yang biasa dikerjakan manusia biasanya dianggap sepele, padahal dosanya sangat besar di sisi Allah.
Jika seseorang terjerumus ke dalam perbuatan ghibah (menggunjing) hendaknya ia menyesali perbuatannya, meninggalkannya, bertekad tidak akan mengulanginya, memohon ampun kepada Allah, dan bertaubat kepada-Nya. Dan pintu Taubat senantiasa terbuka bagi orang yang berdosa lalu menyesalinya. Hanya saja, dosa menggunjing ada kaitan dengan makhluk. Sedangkan di antara syarat taubat yang memiliki sangkutan hak adami adalah dengan meminta kehalalan dan maafnya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ
"Barangsiapa yang pernah menzalimi saudaranya dari kehormatan atau sesuatu (miliknya) hendaknya ia meminta kehalalannya dari kezaliman itu pada hari ini, sebelum datang hari kiamat yang saat itu tidak ada manfaatnya lagi dinar dan dirham, jika ia mempunyai amal shalih maka akan diambil sekadar dengan kezalimannya, dan jika tidak memiliki kebaikan maka keburukan saudaranya akan diambil dan dibebankan kepadanya." (HR. Al-Bukhari dan lainnya)
Maka seseorang yang sudah menggunjing saudara muslim lainnya, dan sudah menyebar serta sampai pada orang yang digunjingnya, hendaknya ia datang kepada saudaranya tersebut, mengakui kesalahannya, dan meminta maaf kepadanya. Kecuali jika khawatir keterusterangannya tersebut menimbulkan kerusakan yang lebih besar, maka ia cukup memintakan ampun dan mendoakan kebaikan untuknya, memujinya dan menyanjung akhlak baik yang ada padanya. Hal ini juga berlaku jika isi ghibahnya belum sampai kepada orang yang digunjing, maka tidak perlu memberi tahukan kepadanya, karena bisa menjadikan ia marah dan rusak hubungan persaudaraan. Inilah pendapat kebanyakan ulama, riwayat yang berasal dari Imam Ahmad, yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan lainnya.
Al-Hasan al-Bashri rahimahullah berkata,
كفارة الغيبة أن تستغفر لمن اغتبته
"Kafarat ghibah adalah engkau memintakan ampun untuk orang yang engkau gunjing." Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar