Tampilkan postingan dengan label FIQIHKU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQIHKU. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Maret 2013

POLIGAMI, NIKA SIRI DAN WALI HAKIM


Sumber: Muslimahzone.com 
BIDADARI BUMI --- Poligami dan Nikah Siri adalah persoalan yang selalu ramai jika dibahas. Berbagai pendapat pro & kontra senantiasa bermunculan. Akan tetapi, pada kenyataannya persoalan ini adalah persoalan yang sering kita temukan.

Minggu, 17 Februari 2013

MUHASABAH POLIGAMI

Muhasabah Poligami
ilustrasi
Sumber: MuslimahZone
 
BIDADARI BUMI ---  Dramatisasi kasus poligami dan nikah sirri melalui opini media massa, membuat kaum muslimah tidak nyaman. Apalagi, penyimpangan pelaksanaan syari’ah poligami masih sering terjadi. Akibatnya, para suami malu berpoligami dan memilih ‘poligami gaya demokrasi’, yaitu selingkuh seksual alias zina. Atau istilah yang lebih fenomenal dan birokratis, gratifikasi seks.

LEVEL BERAPAKAH PENUTUPAN AURAT ANDA, WAHAI MUSLIMAH?


aurat

BIDADARI BUMI --- Sehari-hari kita selaku wanita akan menjumpai ratusan wanita setiap hari dengan berbagai cara dan model memakai pakaian. Salah satu ukuran untuk menilai derajat seorang wanita adalah bagaimana kondisi ia berpakaian.

Selasa, 12 Februari 2013

EHM, INILAH WAKTU-WAKTU HARAM JIMA'


 

BIDADARI BUMI --- BETAPA luar biasanya Islam, agama kita. Kapanpun, pada dasarnya, pasangan suami isteri dibolehkan melakukan jima.

Senin, 11 Februari 2013

MENGINJAK NAJIS SESUDAH WUDHU, BATALKAH?

Sumber: VOA-Islam
Oleh: Badrul Tamam

BIDADARI BUMI --- Kondisi yang terkadang terjadi, saat kita sudah berwudhu lalu kita bersentuhan dengan benda najis. Misalnya, saat kita berwudhu di kamar kecil lalu kita menginjak air yang mengalir dari kamar mandi yang sudah bercampur dengan air kecil kita. Atau saat kita sudah berwudhu, kita menginjak air kencing anak kita atau menyentuhnya saat membersihkan air kencingnya. Apa yang harus kita lakukan, cukup membersihkan bagian tubuh kita yang terkena najis ataukah harus mengulangi wudhu'?

Selasa, 05 Februari 2013

JILBAB MODE VS JILBAB SYAR'I

jilbab mode
Sumber: nomor2.blogspot.com

BIDADARI BUMI --- Pengertian jilbab itu banyak sekali macamnya, bisa antum lihat disini. Namun secara umum jilbab itu merupakan pakaian perempuan Islam berupa penutup kepala yang diwajibkan untuk dipakai oleh perempuan yang sudah baligh. Adapun pada jaman sekarang jilbab telah bergeser dari yang sesungguhnya. Di era kebebasan dan globalisasi ini, model jilbab banyak yang merekayasa dengan bentuk yang tidak syar'i. Yaitu hanya memperhatikan mode agar kelihatan lebih menarik dan terkesan tidak jadul. Misalnya memperlihatkan leher, mengulung kain jilbab pada leher dan lain sebagainya. Padahal yang taat aturan bukan hanya jilbabnya saja, pakaian yang dikenakanpun seharusnya syar'i.

Minggu, 03 Februari 2013

MENGHIAS KUKU PAKAI KUTEK

Menghias Kuku Pakai Kutek

BIDADARI BUMI --- Apa yang disebut pewarna kuku adalah sesuatu yang diletakkan diatas kuku yang digunakan oleh wanita dan memiliki lapisan permukaan. Benda ini tidak boleh digunakan jika ia akan mengerjakan shalat karena benda ini akan menghambat sampainya air ke kuku. Dan segala sesuatu yang menghambat sampainya air tidak boleh digunakan oleh orang yang berwudhu atau mandi wajib.

Minggu, 27 Januari 2013

HUKUM PEMERIKSAAN KEPERAWANAN

 Hukum Pemeriksaan Keperawanan

BIDADARI BUMI -- Hal ini memang menjadi polemik dan memang merupakan permasalah fikih kontemporer. Ada pro-kontra dalam permasalahan ini, baik dari segi kemanusiaan dan tinjauan syariat. Berikut beberapa fatwa ulama mengenai hal ini.

WANITA SEBAGAI PONDASI KEUANGAN


BIDADARI BUMI -- Ini adalah kisah nyata. Kisah tentang kehidupan dua orang wanita. Sebut saja mereka Mawar dan Melati. Secara kasat mata, keduanya tampaklah sama. Mereka berdua juga mengabdikan diri sepenuhnya untuk mengurus keluarga. Penghasilan suami- suami mereka kurang lebih juga sama. Merekapun memiliki keahlian yang seimbang dalam menata keuangan keluarga. Dan dari semua kesaamaan itu, hal yang paling mirip  adalah yang berkaitan dengan hobi, yaitu berbelanja.

Kamis, 24 Januari 2013

HIKMAH LARANGAN LAKUKAN ABORSI


BIDADARI BUMI

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي الأرْحَامِ مَا نَشَاءُ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلا ثُمَّ لِتَبْلُغُوا أَشُدَّكُمْ (5)

BIBEL, AL-QUR'AN DAN PEREMPUAN






Oleh: Qosim Nursheha Dzulhadi

(BIDADARI BUMI) -- MUNGKIN tidak ada diskursus yang paling fenomenal sejak dunia ini diciptakan hingga hari ini selain diskursus tentang kitab dan perempuan. Dari sisi penafsiran, kitab suci sering dituduh bias gender: terlalu berpihak kepada laki-laki. Namun ketika ditanya: Siapakah diantara kaum perempuan yang dapat dijagokan sebagai eksponen penafsir kitab suci jawabannya sering meragukan. Belum lagi ada semacam stigma bahwa kitab suci mengkrankeng dan memasung kaum perempuan. Apakah benar demikian? Pertanyaan ini sepertinya menarik untuk dijawab. Dan jawabannya akan penulis carikan dari Bible dan Al-Qur’an. Tentunya ini hanya sekadar komparasi kecil. Tidak mencakup seluruh ide dan gagasan tentang keterkaitan kitab suci dan perempuan.

Selasa, 08 Januari 2013

HIJABKU MEMANG TIDAK MENARIK



(BIDADARI BUMI) - Hijaabku memang tidak menarik, karena fungsi hijaab adalah untuk menyembunyikan perhiasan, jika aku sematkan hiasan-hiasan di atasnya maka terpenuhikah fungsi hijaab yang dikehendaki oleh syari'at?

Selasa, 11 Desember 2012

MULIAKAN IBUMU


Muliakan Ibumu

BIDADARI BUMI – Bagi anak, orang tua adalah orang terdekat yang seharusnya dijadikan sandaran untuk mendapatkan kasih sayang. Terlebih seorang ibu. Allah menjadikan seorang wanita mulia dengan kedudukannya sebagai seorang ibu. Seorang ibu adalah manusia yang kerap kali menjadi tujuan kita bertumpu. Di saat sedih, di saat membutuhkan semangat, atau bahkan di saat butuh bantuan, ibu selalu ada untuk kita.

Jumat, 23 November 2012

DO'A UNTUK ISTRI TERCINTA

BIDADARI BUMI - Sudah menjadi rahasia umum bahwa Aisyah binti Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘ahuma adalah istri yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam.
Meski demikian, saat beliau shallallahu ‘alaihi wa salam wafat, beliau tidak mewariskan harta kekayaan kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha. Beliau hanya mewariskan ilmu syariat dan akhlak pergaulan yang sangat berkesan bagi Aisyah radhiyallahu ‘anha.

Rabu, 14 November 2012

TATA CARA MANDI JUNUB BAGI WANITA

Tata Cara Mandi Junub bagi Wanita

BIDADARI BUMI – Mandi junub atau yang sering disebut sebagai mandi wajib dari hadas besar (mandi besar), wajib dilakukan oleh seorang Muslim ketika memang dirinya masuk dalam persyaratan wajib mandi junub, baik laki-laki maupun perempuan. 

Minggu, 01 Juli 2012

JIMA SAAT ISTRI HAMIL



Jima Saat Istri Hamil

BIDADARI BUMI - Sesungguhnya, dalam Islam tidak ada yang menyusahkan. Begitu pula urusan tempat tidur, termasuk ketika istri sedang mengandung atau hamil. Namun tentu saja, pelaksanaannya agak berbeda dibandingkan dengan ketika kondisi istri biasa saja.

Jumat, 29 Juni 2012

BERCINTA SESUAI SUNNAH

Bercinta Sesuai Sunnah

BIDADARI BUMISebagai bagian dari fitrah kemanusiaan, Islam tidak pernah memberangus hasrat seksual. Islam memberikan panduan lengkap agar seks bisa tetap dinikmati seorang muslim tanpa harus kehilangan ritme ibadahnya. Karena itu sex bukanlah hal yang tabu tuk di bicarakan. Jika tabu berarti kita tak boleh tahu hadits tentang bagaimana Rosulullah shallallhu ‘alahi wasallam ketika berhubungan dengan para isteri beliau.

Selasa, 01 Mei 2012

DARAH ISTIHADHAH


Seputar Masalah Istihadhah


Bidadari Bumi – Sering diantara kita (kaum wanita,akhwat) masih kesulitan maupun bingung membedakan antara darah haidh dan darah istihadhah. Agar bertambah keilmuwan kita tentang masalah istihadhah ini maka ada baiknya kita membaca artikel istihadhah yang dibahas secara tuntas dan jelas pada kajian haidh kali ini. Nah, selamat membaca ukhti-ukhti semua…

Senin, 16 April 2012

YANG DIBOLEHKAN SUAMI BAGI ISTERINYA YNG SEDANG HAIDH


Hal-hal Yang Dibolehkan Suami bagi Istrinya Yang Sedang Haidh
Bidadari Bumi – Adalah kaum Yahudi yang berlebihan dalam memperlakukan istrinya yang sedang haidh dengan menjauhinya tidak bergaul dengannya ketika haidh, sungguh suatu sikap yang terlalu berlebih-lebihan (ghuluw). Sedangkan islam memandang lain, Rasulullah shalallahu alaihi wassalam menjelaskan apa saja yang boleh dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya yang sedang haidh, bahwa dia (suami) boleh melakukan apa saja yang dia suka kecuali berjima’(bersetubuh). Inilah pembahasan selengkapnya.


1.Bersenang-senang dengan istri yang sedang haidh diperbolehkan kecuali berjima’.
Salah satu sebab turunnya ayat (asbaabun nuzul) dari surat Al-baqarah ayat 222 adalah sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut ini:
Dari Anas radhiyallahu anhu bahwasanya orang-orang Yahudi apabila istri-istrinya haidh, mereka tidak makan bersama-sama dengannya, dan tidak mau tinggal bersama-sama dalam rumah.Lalu sahabat Nabi shalallahu alaihi wassalam bertanya, kemudian Allah Azza wajalla menurunkan firman-Nya:
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah,”Haidh itu adalah kotoran”.Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhi dari wanita (istri-istri) yangsedang haidh ….hingga akhir ayat.Lalu Rasulullah bersabda: berbuatlah apasaja kecuali bersetubuh” dan dalam satu lafazh dikatakan ”kecuali jima” (HR.Jama’ah kecuali Bukhari)
 Sedangkan pada hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim sebagai berikut:
Dari Anas bahwa apabila istri Yahudi haidh, maka dia tidak mengajak bergaul dan tidak menempatkannya dalam satu rumah. Kemudian para sahabat bertanya kepada Nabi shalallahu alaihi wassalam, maka turunlah ayat,”Mereka bertanya kepadamu tentang haidh,….dstnya” kemudian Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam bersabda,”lakukanlah segala hal terhadapnya kecuali berjima”. Kemudian informasi itu disampaikan kepada kaum Yahudi.Maka mereka berkata,”Tidak ada satu perkara pun yang diserukan oleh orang ini (Muhammad) melainkan kami akan menyalahinya.”Kemudian datanglah Asid bin Khidir dan Ibad bin Basyar seraya bertanya,’Wahai Rasulullah, sesungguhnya kaum yahudi mengatakan begini dan begitu.Apakah kami tidak boleh menggauli istri? ”maka berubahlah air muka Rasulullah sehingga kami menduga bahwa beliau marah kepada keduanya.Kemudian keduanya keluar dan menerima pemberian susu untuk Rasulullah. Setelah keduanya pergi, Rasul menyuruh seseorang untuk memberikan susu pemberian itu. Maka keduanya tahu bahwa beliau tidak marah kepada mereka”(1)

Hadits diatas merupakan pegangan atau dalil bagi para suami tentang apa saja yang bisa mereka perbuat terhadap istrinya ketika haidh segala sesuatu diperbolehkan (bersenang-senang) dengannya kecuali berjima atau bersetubuh. Imam Ibnu Katsir ketika menjelaskan tentang arti ayat:”Fa’taziluun nisaa’a fil mahiidh…” maka jauhilah wanita (istri) yang sedang haidh…” bahwa maksudnya adalah ”Allah melarang mendekatinya dalam arti menjima’nya selama dia masih haidh.”(2)hal senada juga diungkapkan oleh Imam Syaukani dalam menjelaskan arti dari ayat tersebut beliau berkata maksudnya menjauhi dari menyetubuhi mereka(3)
Selain dua hadits diatas yang menjelaskan bolehnya suami berbuat apa saja yang dia sukai dari istrinya yang sedang haidh kecuali jima’(bersetubuh) maka ada beberapa tambahan hadits lain yang menjelaskan tentang hal ini yaitu:
hadits pertama,
Dan, dari Ikrimah dari sebagian istri-istri Nabi shalallahu alaihi wassalam bahwa “Nabi apabila ia menghendaki sesuatu dari istrinya yang sedang haidh, maka ia letakkan sesuatu diatas farjinya”(HR.Abu Daud)

hadits kedua,
Dan dari Masruq bin Al-Ajda, ia berkata: ”Saya bertanya kepada Aisyah:Apa yang boleh dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap istrinya yang sedang haid? Ia menjawab: Apa saja boleh kecuali farjinya (kemaluannya)” (H.R.Bukhari, didalam tarikhnya)

hadits ketiga,
Dan dari Hizam bin Hakim, dari pamannya bahwasanya ia bertanya kepadaRasulullah Shalallahu alaihi wassalam; Apa yang halal bagiku terhadap istriku yang sedang haidh? Rasulullah menjawab:”Boleh apa yang diatas kain” (HR.Abu Daud)
Ibnu Taimiyyah berkata: Pamannya adalah: Abdullah bin Sa’ad.

hadits keempat,
Dan dari Aisyah, ia berkata: “Adalah seorang doantara kami apabila berhaidh, Lalu Rasulullah ingin tidur bersama-sama ia memerintahkannya untuk menutupi dengan kain didaerah haidhnya kemudian ia tidur bersama-sama”(H.R.Ahmad, Bukhari, dan Muslim)

hadits kelima,
Dari Aisyah, ia berkata:Pernah Rasulullah shalallahu alaihi wassalm menyuruh saya berkain saja lalu ia sentuhkan badannya dengan badan saya, padahal saya sedang haidh”(mutafaq alaih)
Kemudian mari kita lihat penjelasan (syarah) dari hadits diatas menurut Imam Asy-syaukani dalam kitabnya Nailul Authar:
 Sabda Nabi Shalalahu alaihi wassalam ”Berbuatlah apa saja kecuali bersetubuh” itu maksudnya adalah”Hadits ini menunjukkan adanya dua hukum, yaitu: haram bersetubuh dan boleh berbuat selainnya.Dan, selain bersetubuh itu ada dua macam yaitu:
  1. Menyentuh-nyentuhkan kemaluan diatas pusar dan dibawah lutut, mencium, berpeluk-pelukan, meraba-raba atau lainnya.Yang demikian itu halal dengan ittifaq (kesepakatan) ulama-ulama islam.
  2. Bermain diantara pusar dan lutut.Dalam hal ini ada tiga pendapat menurutnrekan-rekan Asy-Syafi’ie.Yang paling masyhur diantaranya adalah haram, kedua tidak haram tapi makruh dan ketiga, apabila laki-laki itu dapat menguasai diri tidak sampai mengenai kemaluan (farji), boleh tetapi apabila ia tidak tahan maka tidak boleh.Yang berpendapat haram adalah, Malik dan Abu Hanifah.dan, ini adalah pendapat kebanyakan ulama.
Sedang dalam hadits dibab ini (bab haidh), menunjukkan boleh.Karena secara tegas menghalalkan berbuat apa saja selain bersetubuh.Adapaun pendapat yang mengharamkan adalah untuk membendung hal-hal yang membawa bahaya.Karena memasuki daerah berbahaya itu memungkinkan terperosok kedalamnya.Ini diisyaratkan oleh hadits yang mengatakan; ”Laka Ma Fauqal Idzar..” artinya Bagimu apa yang diatas kain.
Dan oleh hadits Aisyah yang mengandung perintah untuk memakai kain kalau hendak bermain-main, dan juga perkataan Aisyah sendiri dalam satu riwayat yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:
”siapakah diantara kamu yang dapat menguasai kehendaknya sebagaimana rasulullah Shalallahu alaihi wassalam yang sanggup menguasai dirinya?”
Sangat jelas jadinya setelah kita membaca pembahasan diatas bahwa suami bebas berbuat apa saja yang dia sukai apabila dia bisa mengontrol dirinya bila tidak maka hendaknya perbuatan itu dihindari agar tidak terjerumus kedalam perbuatan yang diharamkan Allah.Lalu bagaimana jadinya apabila suami terlanjur menyetubuhi istrinya?? apakah yang harus dia lakukan??
Untuk menjawab pertanyaan diatas marilah kita lihat fatwa dari ulama(masyayikh) tentang hal ini.

Apakah yang wajib ditunaikan bila menggauli wanita(istri) yang sedang haidh?
" diwajibkan bagi orang yang berkumpul dengan wanita haidh mengeluarkan satu dinar atau setengahnya sebagai kaffarah.dan, pendapat ini diriwayatkan oleh Ibnu Abbas (haditsnya berbunyi demikian:Dari Ibnu Abbas dari Nabi Shalallahu alaihi wassalam tentang orang yang menyetubuhi istrinya, padahal ia sedang haidh yaitu hendaknya ia bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar.(HR.Imam yg lima) dan Abu daud berkata: Demikianlah (tetapi) riwayat yang shahih adalah:Nabi berkata: Satu dinar atau setengah dinar)Dan ini merupakan pendapat yang kuat karena sebagaimana kaffarah itu dilakukan pada hal-hal yang berkaitan dengan sumpah maka ia juga terdapat pada perbuatan-perbuatan maksiat dengan maksud untuk meringankannya, dan ia termasuk kesempurnaan taubat dari perbuatan-perbuatan maksiat.(4)

2. Seorang suami dapat makan bersama-sama dengan istrinya yang sedang haidh dan bahwa air liur perempuan haidh itu suci.
Seorang suami tidaklah mengapa ia makan bersama-sama dengan sang istri dalil yang menunjukkan kebolehan tentang hal ini adalah:
”dan dari Abdullah bin Sa’ad ia berkata:Aku bertanya kepada Nabi shalallahu alaihi wassalam tentang makan bersama-sama dengan perempuan yang haidh lalu ia menjawab: Makanlah bersama-sama dia”(HR.Ahmad dan Tirmidzi)
Selain itu seorang suami juga dapat makan dari bekas gigitan istrinya ataupun dapat minum dari gelas bekas istrinya minum.Dalilnya adalah:
”Dari aisyah, ia berkata:Aku pernah minum, padahal aku sedang haidh, lalu aku memberikan kepada Rasulullah alaihi wassalam kemudian ia meletakkan mulutnya ditempat bekas mulutku, lantas ia minum Dan aku pernah menggigit-gigit daging yang masih melekat ditulang, lalu aku berikan kepada RAsulullah kemudian ia meletakkan mulutnya ditempat bekas mulutku.(HR.Jama’ah kecuali Bukhari dan Tirmidzi)
Imam Syaukani mengomentari hadits diatas dengan berkata:Hadits itu menunjukkan bahwa ludah perempuan yang haidh itu suci, begitu juga liurnya yang ada pada makanan dan minuman adalah suci.Dan aku tidak mengetahui adanya perselisiah pendapat dalam hal ini.
Selesai sudah pembahasan diatas semoga kita semua dapat mengambil manfaatnya.Wallahu’alam bisshowwab.

Catatan kaki
  1. Ringkasan tafsir Ibnu Katsir 1/360
  2. ibid, 1/361
  3. Terjemah Nailul Authar,1/259
  4. Fatwa-fatwa Wanita Muslimah, hal 168
Sumber bacaan
  1. Al-Qur’anul Karim
  2. Ringkasan tafsir Ibnu Katsir,GIP, Jakarta
  3. Terjemah Bulughul Maram, A.Hassan,Pustaka Tamam,Bangil.
  4. Fatwa-fatwa Wanita Muslimah, oleh Masyayikh,Darul Falah,Jakarta
  5. Terjemah Nailul Authar, Imam Syaukani,Bina Ilmu,Surabaya.
(muslimahzone)

Jumat, 16 Maret 2012

RENUNGAN UNTUK ISTRI


BIDADARI BUMI - Jika isterimu adalah seorang wanita Islam, muslimah yang taat kepada Allah dan Rasulnya serta takut akan adzab Allah, Saya yakin Isterimu pasti akan sangat mengerti dan paham dengan uraian saya dibawah: Suami tidak perhatian, selingkuh, sakit hati dengan perkataan atau perbuatan suami, penghasilan kurang, suasana rumah tidak menyenangkan biasanya dijadikan alasan untuk melegalkan atau membenarkan tindakan seorang istri meninggalkan suaminya dengan pergi menginap ke tempat lain (teman, saudara, kantor, ortu dll) dengan harapan dapat menyelesaikan masalah atau hanya memberi pelajaran kepada suami agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.